Blog
Pelanggaran di Jalan Tol, Ancaman Bagi Keselamatan Bersama
Pelanggaran di jalan tol berpotensi menimbulkan dampak yang sangat serius. Mulai dari kemacetan berkepanjangan, kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban
Pelanggaran di jalan tol berpotensi menimbulkan dampak yang sangat serius. Mulai dari kemacetan berkepanjangan, kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa, hingga kerugian materi cukup besar.
Padahal, dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, Anda dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi diri sendiri dan semua pengguna jalan.
Baca juga: 8 Penyebab Mobil Brebet dan Tips Mengatasinya
Daftar Isi :
TogglePelanggaran di Jalan Tol yang Sering Terjadi
Jalan tol dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kecepatan dalam berkendara.
Namun, banyak pengendara yang masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
1. Melebihi Batas Kecepatan
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, terdapat aturan batasan kecepatan kendaraan di jalan tol antara 60 km per jam hingga 100 km per jam.
Kecepatan yang berlebihan dapat mengurangi waktu reaksi pengemudi dalam menghadapi situasi darurat.
Misalnya, kendaraan yang mendadak berhenti atau adanya hambatan di jalan. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya tabrakan beruntun atau kecelakaan tunggal.
Kecepatan yang terlalu tinggi dapat membuat pengendara sulit mengendalikan kendaraan, terutama saat melewati tikungan atau permukaan jalan yang licin. Pelanggaran kecepatan di jalan tol dapat menyebabkan kendaraan keluar dari jalur atau bahkan terbalik.
2. Tidak Memasang Sabuk Pengaman
Kewajiban pengemudi dan penumpang menggunakan sabuk pengaman ada dalam UU LLAJ Nomor 22 Pasal 106 ayat 6, sementara sanksinya mengacu pada pasal 289.
Pelaku pelanggaran di jalan tol yang tidak memasang sabuk pengaman saat berkendara akan mendapat hukuman paling lama satu bulan penjara, atau denda paling banyak Rp250.000.
Sabuk pengaman memiliki peran yang sangat krusial dalam meningkatkan keselamatan berkendara, terutama di jalan tol yang memiliki kecepatan kendaraan yang relatif tinggi.
Saat terjadi kecelakaan atau pengereman mendadak, sabuk pengaman akan menahan Anda agar tetap berada di dalam kendaraan.
Sederhananya, sabuk pengaman meredam benturan tubuh dengan dashboard, stir, atau kaca mobil.
3. Bermain Ponsel Saat Berkendara
Menyetir sambil menatap layar ponsel sama saja dengan mengundang bahaya. UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 jelas melarang tindakan tersebut.
Sementara itu, Pasal 283 mengatur pidana paling lama tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750.000 untuk pelanggar.
Menggunakan ponsel akan mengalihkan perhatian dari jalan. Anda bisa kehilangan fokus pada kecepatan kendaraan, jarak dengan kendaraan lain, rambu-rambu lalu lintas, dan potensi bahaya di jalan.
Akibat gangguan konsentrasi dan waktu reaksi yang lambat, risiko kecelakaan sangat tinggi.
Kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran tata tertib di jalan tol mengakibatkan cedera serius bahkan kematian.
4. Melanggar Marka Jalan
Undang-undang yang mengatur tentang marka jalan, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018.
Melanggar marka jalan tol dapat menyebabkan kendaraan keluar jalur, bertabrakan dengan kendaraan lain, atau menabrak pembatas jalan.
Tindakan pelanggaran di jalan tol ini seringkali memicu kemacetan karena mengganggu arus lalu lintas.
Baca juga: 7 Penyebab Temperatur Mobil Naik yang Wajib Diketahui
5. Berhenti Sembarangan di Bahu Jalan
Pelanggaran yang dilakukan di jalan tol terkait fungsi bahu jalan sebagaimana dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 mendapat sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Adanya undang-undang yang berkaitan dengan bahu jalan berkaitan dengan beberapa alasan, antara lain:
- Kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran akan kesulitan untuk mencapai lokasi kejadian jika bahu jalan terhalang.
- Kendaraan yang berhenti di bahu jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
- Kendaraan yang berhenti mendadak di bahu jalan dapat menyebabkan kendaraan lain di belakang menabrak dengan kecepatan tinggi.
- Kendaraan lain yang berusaha menghindari kendaraan yang berhenti mendadak di bahu jalan dapat kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan beruntun.
6. Menyalip dari Bahu Jalan
Menyalip di bahu jalan tol merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas.
Bahu jalan tol dirancang khusus untuk kondisi darurat, seperti ketika kendaraan mengalami kerusakan atau ban bocor.
Bahu jalan bukan untuk mempercepat perjalanan. Menggunakannya untuk menyalip dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Bahu jalan seharusnya selalu bebas untuk kendaraan yang mengalami masalah mendadak. Jika Anda nekat menyalip, hal ini dapat menghambat proses evakuasi kendaraan yang mogok.
7. Dokumen Kendaraan Tidak Lengkap
Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1, kendaraan bermotor yang melintas jalan wajib memiliki STNK dan plat nomor.
Artinya, kendaraan yang Anda gunakan harus memiliki dokumen lengkap dan legal di mata hukum.
Jika terjaring razia atau pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan tol dan dokumen kendaraan tidak lengkap, maka Anda mendapat tindakan tilang. Ini akan berujung pada pembayaran denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Menderek Kendaraan
Menderek kendaraan hanya diperbolehkan untuk pengelola jalan tol atau petugas Jasa Marga.
Ini ada dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 2005 Pasal 41. Bagi pelanggar akan mendapat sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi. Aktivitas menderek oleh kendaraan umum dapat mengganggu lalu lintas, mengurangi visibilitas pengendara lain, dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Tindakan melanggar lalu lintas di jalan tol ini, terutama jika dilakukan secara tidak benar atau dengan kendaraan yang tidak sesuai, dapat merusak permukaan jalan tol.
Baca juga: 7 Penyebab Mobil Tersendat Saat di Gas dan Solusinya
9. Melintasi Median Jalan atau Putar Balik
Larangan melintasi median atau putar balik di jalan tol terdapat dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 2005.
Pelanggar aturan ini akan mendapat sanksi berupa denda dengan membayar dua kali tarif terjauh pada ruas jalan dengan sistem tertutup.
Melintasi median atau putar balik akan menyebabkan kendaraan melambat drastis, berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan kendaraan lain yang melaju kencang di belakangnya.
Tindakan tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kemacetan. Melintasi median juga dapat merusak pembatas jalan dan infrastruktur lainnya.
10. Menurunkan Penumpang di Jalur Tol
Larangan tentang menurunkan penumpang atau barang di jalan tol terdapat dalam UU LLAJ tahun 2004 Pasal 38. Pelanggar aturan ini akan mendapat hukuman maksimal dua bulan bulan penjara, atau denda maksimal Rp 500.000.
Pelanggaran tata tertib di jalan tol dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang serius, baik bagi penumpang yang turun maupun pengguna jalan lainnya.
Jika memang harus terpaksa turun di tengah perjalanan, pastikan untuk menggunakan rest area yang telah disediakan di sepanjang jalan tol. Tempat ini aman dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
Beli Mobil Bekas Aman dan Tenang Bersama Halo Bengkel
Halo Bengkel menawarkan solusi lengkap bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas tanpa khawatir.
Layanan inspeksi mobil bekas dilakukan oleh teknisi berpengalaman yang memeriksa secara menyeluruh kondisi kendaraan, mulai dari mesin, transmisi, hingga bagian eksterior.
Anda juga bisa mendapatkan garansi perbaikan untuk menjamin perlindungan terhadap kerusakan tidak terduga selama satu tahun.
Dengan begitu, Anda bisa membeli mobil bekas dengan lebih percaya diri dan meminimalkan risiko biaya perbaikan yang tidak terduga.
Selain itu, Halo Bengkel juga memverifikasi kelengkapan dokumen. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa mobil bekas memiliki legalitas yang jelas, sehingga terhindar dari masalah pelanggaran di jalan tol kemudian hari.
FAQ
Bagaimana jika mobil mogok di jalan tol?
Segera menyalakan lampu hazard untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa ada kendaraan yang mogok.
Jika memungkinkan, pindahkan mobil Anda ke bahu jalan secepat mungkin. Pastikan mobil berada di tempat yang aman dan tidak menghalangi lalu lintas.
Mobil Mogok di Tol Hubungi Siapa?
Nomor darurat Jasa Marga biasanya tertera pada rambu-rambu di sepanjang jalan tol. Sampaikan informasi lengkap mengenai lokasi kejadian, jenis kendaraan, dan masalah yang terjadi.
Berapa Biaya Derek Mobil di Tol?
Kendaraan golongan I, seperti sedan, jeep, pick-up, bus kecil, truk kecil dikenai tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000. Kendaraan selain golongan I dikenai tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.