Ini Cara Pendaftaran SIM Online, Mudah dan Cepat!
Mungkin masih banyak yang belum tahu, bahwasanya ada cara pendaftaran SIM online bagi siapapun warga Indonesia yang ingin membuat SIM.
Mungkin masih banyak yang belum tahu, bahwasanya ada cara pendaftaran SIM online bagi siapapun warga Indonesia yang ingin membuat SIM. Untuk Anda ketahui, yang online hanya pendaftarannya saja, tidak dengan tesnya.
Untuk tes praktik, Anda masih harus mendatangi Samsat dan lulus uji praktek supaya bisa mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi seutuhnya. Sedangkan untuk urusan administrasi semuanya bisa langsung dari gadget.
Daftar Isi :
ToggleSyarat Pendaftaran SIM Online
Sebelum Anda mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran SIM online, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa saja persyaratannya. Berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar.
- Berusia minimal 17 untuk untuk SIM C, 20 tahun untuk SIM A dan B1, 21 tahun untuk SIM B2, 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
- Siapkan perlengkapan administrasi seperti KTP, sertifikat pengemudi (khusus pemohon SIM untuk mobil atau roda empat lainnya), foto diri, dan bukti pembayaran.
- Sehat jasmani maupun rohani.
Cara Pendaftaran SIM Online
Tata cara melakukan pendaftaran SIM secara online sangatlah mudah. Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Download Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Pertama silakan download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store lalu install aplikasinya. Aplikasi ini resmi milik Korlantas POLRI.
Selain bisa Anda gunakan untuk membuat SIM, Anda juga bisa menggunakannya untuk memperpanjang SIM. Pastikan Anda tidak salah download, ya.
Jika Anda tidak mau download karena takut kepenuhan memori, bisa langsung membuka website http://sim.korlantas.polri.go.id pilih menu pendaftaran SIM online.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor SIM C yang Akurat, Wajib Anda Ketahui!
2. Buat Akun
Jika sebelumnya Anda belum pernah membuat SIM dari aplikasi ini, maka harus membuat akun terlebih dahulu. Pada aplikasi Digital Korlantas POLRI, silakan klik daftar lalu isi data-datanya.
Selain mengisi data diri seperti nama dan email, pada tahap ini Anda juga harus membuat kata sandi.
3. Pendaftaran SIM
Pada aplikasi ada dua pilihan yaitu pendaftaran dan perpanjangan SIM online. Karena Anda baru membuat SIM, maka pilih yang pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran seperti nama, alamat, jenis kelamin, dan jenis SIM. Pastikan Anda mengisinya dengan benar supaya tidak bermasalah ke depannya. Misalnya nama, harus sesuai dengan data yang ada di KTP.
Baca juga: Inilah Cara Cek Nomor SIM A Secara Online Tanpa Repot!
4. Mengunggah Dokumen
Selanjutnya Anda perlu mengunggah dokumen seperti KTP dan foto diri. Gunakan format yang sesuai dan pastikan tulisan di dalamnya terlihat jelas.
Nantinya dokumen Anda akan diverifikasi oleh sistem. Biasanya jika dokumen buram, maka tidak bisa tervalidasi.
5. Mengikuti Ujian
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, walaupun Anda membuat SIM secara online, Anda masih tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik secara offline seperti biasanya.
Khusus untuk ujian teori, memang ada pilihan untuk melakukannya secara online di aplikasi. Namun, untuk praktik Anda harus melakukannya di SAMSAT. Jika gagal, maka Anda harus mengulang lagi tes pada minggu berikutnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Balikpapan
6. Melakukan Pembayaran
Setelah Anda lulus ujian teori dan praktik, selanjutnya silakan lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Biaya pembuatan SIM ini berbeda beda sesuai dengan jenisnya.
Biaya pembuatan SIM A Rp120.000, SIM B1, B2 Rp100.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000. Setelah membayar, jangan lupa simpan bukti pendaftaran itu karena harus ditunjukkan saat mengambil SIM di SAMSAT.
7. Ambil SIM
Terakhir, silakan ambil SIM Anda di SAMSAT sesuai apa yang sudah Anda masukkan di aplikasi. Bawa dokumen penting dan bukti pembayaran SIM.
Tunjukkan dokumen tersebut kepada petugas, tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Bagaimana? Sangat mudah bukan? Itulah dia cara melakukan pendaftaran SIM online hanya dari gadget saja. Proses pembuatan SIM kini sedikit lebih mudah dan cepat daripada sebelumnya.
Other Post
6 Tips Membeli Mobil Bekas di Jakarta agar Bebas Rugi!
- Posted by
- 0 comments
7 Kesalahan Umum Saat Membeli Mobil Bekas, Bikin Rugi!
- Posted by
- 0 comments
Ini Cara Kerja Busi Mobil, Jadi Kunci Mobil Bisa Menyala!
- Posted by
- 0 comments
Tune Up Mobil Meliputi Apa Saja? Ini Daftarnya
- Posted by
- 0 comments
Cara Mengecek Busi Mobil Mati atau Hidup yang Mudah
- Posted by
- 0 comments
Tune Up Mobil Berapa Bulan Sekali? Ini Dia Jadwal Tepatnya
- Posted by
- 0 comments
4 Fungsi Busi pada Mobil yang Perlu Diketahui
- Posted by
- 0 comments
15 Alat Tune Up Mobil yang Wajib Tersedia di Bengkel Pilihan
- Posted by
- 0 comments
Total Busi Mobil Ada Berapa? Ini Jawaban Lengkapnya!
- Posted by
- 0 comments
Kode Busi Denso K20PR U11 untuk Mobil Apa?
- Posted by
- 0 comments
6 Cara Membersihkan Busi Mobil secara Mandiri di Rumah
- Posted by
- 0 comments