Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah cukup lama diberlakukan. Meski begitu, masih banyak yang belum tahu apa saja jenis pelanggaran yang terkena ETLE.
Padahal pelanggaran yang terdeteksi sistem ETLE akan langsung tercatat secara otomatis. Sehingga penting bagi pengendara untuk lebih disiplin menaati peraturan dan memastikan tidak melakukan pelanggaran.
Mari kenali apa saja jenis pelanggaran yang ETLE deteksi.
Jenis Pelanggaran yang Terkena ETLE
Sistem ETLE menindak 10 jenis pelanggaran sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
1. Melanggar Rambu Lalu Lintas
Pelanggaran rambu lalu lintas dan markah jalan akan terdeteksi oleh CCTV yang terhubung ke sistem ETLE. Kamera akan menangkap visual sebagai bukti pelanggaran, kemudian sistem mencatat dan mengirimkan surat tilang.
Adapun besar denda untuk jenis pelanggaran maksimal sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Termasuk jenis-jenis pelanggaran yang umum dilakukan tanpa sadar seperti tidak memakai sabuk pengaman juga akan terdeteksi sistem ETLE.
Penggunaan sabuk pengaman merupakan hal yang wajib dalam ketentuan peraturan demi menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang. Melanggar aturan ini dapat terkena denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Oli Shell vs Oli Motul, Mana yang Lebih Baik?
3. Melebihi Batas Kecepatan
Mengemudi ugal-ugalan hingga melebihi batas kecepatan standar termasuk tindakan berisiko tinggi bagi pengguna jalan raya. Tindak pelanggaran ini juga akan tercatat oleh sistem ETLE.
Adapun besar batas kecepatan berkendara bisa berbeda untuk setiap daerah. Umumnya, batas kecepatan di perkotaan adalah sekitar 30 – 50 km/jam. Sementara untuk jalan nasional, standar kecepatannya sebesar 80 – 100 km/jam.
Jika pengendara melebihi standar kecepatan, maka dapat terkena denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
4. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah juga termasuk dalam jenis pelanggaran yang terkena ETLE. Pelanggaran ini terdeteksi oleh CCTV yang terpasang dekat lampu merah. Sehingga sistem secara otomatis akan melacak plat nomor dan identitas pengendara.
Tindakan pelanggaran menerobos lampu merah bisa membuat pengendara terkena denda maksimal Rp500 ribu.
5. Berkendara Melawan Arus
Berkendara melawan arus merupakan tindakan yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.
Tindakan ini juga termasuk pelanggaran yang akan membuat pengendara terkena tilangan.
Bagi pengendara yang melawan arus, dapat terkena denda hingga sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
6. Menggunakan Smartphone Saat Berkendara
Penggunaan smartphone sudah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari. Saking lekatnya, ada yang sampai berkendara sambil masih sibuk bermain smartphone. Padahal tindakan tersebut dapat memecah konsentrasi berkendara.
Meskipun terlihat sepele, jenis pelanggaran e tilang ini termasuk pelanggaran yang cukup serius.
Penggunaan smartphone saat berkendara bisa membuat Anda terkena denda maksimal Rp750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan.
7. Tidak Memakai Helm SNI
Bagi pengendara sepeda motor, penggunaan helm merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga keselamatan.
Helm yang digunakan juga harus sesuai standar SNI supaya dapat memberikan perlindungan dengan baik.
Pelanggaran penggunaan helm yang tidak sesuai standar bisa membuat pengendara terkena denda maksimal Rp250 ribu.
8. Berkendara Motor Lebih dari 3 Orang
Jenis pelanggaran ETLE yang berikutnya yaitu melebihi kapasitas penumpang sepeda motor. Kendaraan ini idealnya hanya untuk dua orang.
Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari 3 orang merupakan tindakan yang sangat berisiko.
Pelaku tindakan ini bisa terkena denda hingga sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.
9. Tidak Menyalakan Lampu
Pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu saat berkendara pada malam maupun siang hari.
Pelanggaran aturan ini bisa menyebabkan pengendara terkena denda hingga sebesar Rp100 ribu.
10. Menggunakan Plat Nomor Palsu
Sistem ETLE juga dapat secara otomatis melacak plat nomor kendaraan yang tertangkap oleh kamera CCTV di jalan.
Salah satu fungsi pelacakan ini adalah untuk mendeteksi kesesuaian antara plat nomor dan identitas pemilik kendaraan.
Apabila tidak sesuai, maka pengendara bisa terkena pelanggaran plat nomor palsu dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: 15+ Tipe Ban Mobil Berdasarkan Fungsi hingga Pola Tapaknya
Cara Cek Denda Pelanggaran ETLE
Selain mengetahui jenis pelanggaran yang terkena ETLE, ada baiknya pengendara untuk tahu cara mengecek denda tilang. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, kunjungi portal ETLE pada link berikut: https://ETLE-pmj.info/id/check-data
- Selanjutnya, Anda harus memasukkan nomor plat mobil, nomor mesin, dan juga nomor rangka pada kolom yang sesuai. Anda bisa mengecek nomor-nomor tersebut dari STNK kendaraan.
- Pastikan sudah memasukkan nomor dengan benar, lalu klik tombol Cek Data
- Jika tidak ada pelanggaran yang Anda lakukan, maka pesan No data available akan muncul.
- Sementara itu, jika Anda pernah melanggar, maka halaman akan menampilkan catatan jenis pelanggaran, lokasi, waktu, dan tipe kendaraan.
Cara Bayar Denda Pelanggaran ETLE
Proses pembayaran denda ETLE bisa Anda lakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa metode pembayaran tilang ETLE:
1. Bayar Lewat Web Resmi e-Tilang Kejaksaan
Salah satu metode pembayaran online e-tilang yaitu melalui website resmi kejaksaan. Berikut caranya:
- Buka website e-tilang kejaksaan di link berikut: https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor berkas tilang, lalu klik tombol “Cek”
- Layar akan menampilkan besar denda tilang yang harus Anda bayar dan detailnya
- Setelah itu, klik tombol “Bayar”
- Kemudian cek kembali detail pembayaran denda dan lakukan konfirmasi jika semua data sudah benar
- Pilih metode pembayaran denda tilang yang ingin Anda gunakan
- Selesaikan pembayaran sesuai besaran denda tilang
- Terakhis, klik “Konfirmasi Pembayaran”, lalu simpan bukti pembayaran
2. Bayar Lewat ATM
Pembayaran denda tilang juga bisa Anda lakukan melalui ATM terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar e-tilang:
- Masukkan kartu ATM ke mesin, lalu ketik kode PIN Anda
- Pada halaman daftar menu, pilih “Transaksi Lain”
- Setelah itu, pilih “Pembayaran”, lalu pilih “Lainnya”
- Masukkan kode bank diikuti 15 digit angka nomor pembayaran e-tilang
- Selanjutnya, masukkan nominal denda yang harus Anda bayar
- Lakukan pembayaran dengan tekan tombol “Bayar”
- Cermati detail pembayaran yang muncul. Jika sudah benar, lakukan konfirmasi untuk menyelesaikan proses pembayaran
- Struk ATM yang keluar sebaiknya disimpan sebagai bukti pembayaran denda tilang
Baca Juga: Segini Ongkos Jasa Turun Mesin Mobil, Mahal atau Murah?
3. Bayar Lewat Minimarket
Bagi yang masih tidak yakin untuk membayar tilang sendiri, bisa menggunakan layanan pembayaran tagihan online di minimarket. Berikut caranya:
- Simpan kode pembayaran denda e-tilang dan bawa saat mengunjungi minimarket.
- Sampaikan kepada kasir mengenai keperluan membayar denda e-tilang.
- Kemudian tunjukkan kode pembayaran yang Anda simpan ke kasir minimarket.
- Kasir akan melakukan proses pembayaran denda dan mencetak bukti transaksi
- Anda bisa memilih metode pembayaran sesuai keinginan, baik tunai, kartu kredit, ATM, maupun e-wallet.
- Simpan bukti pembayaran yang kasir berikan.
Itulah jenis jenis pelanggaran yang terkena ETLE yang perlu diketahui. Dengan mengetahui jenis pelanggaran, Anda dapat menghindari risiko terkena denda dan turut menjaga keamanan berkendara.
Erwin Juntoro, seorang car enthusiast dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di dunia otomotif. Lulusan SMK Otomotif, Erwin punya minat yang tinggi dalam bidang kelistrikan, mesin, transmisi, tune-up dan modifikasi kendaraan. Driven by Passion, Fueled by Innovation.