6 Cara Cek Tilang Elektronik dan Metode Mudah Pembayarannya

Kini, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia makin canggih karena ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik.

Kini, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia makin canggih karena ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik. Sistem ini bikin polisi bisa mendeteksi Anda melanggar aturan lalu lintas atau tidak. Tapi, bagaimana cara cek tilang elektronik untuk tahu apakah Anda benar-benar melanggar atau tidak? 

Beda dengan sebelumnya, jika awalnya ada polisi yang memberhentikan Anda saat ditilang di jalan, dengan ETLE berbeda. Bedanya, Anda masih bisa mengendarai mobil atau motor. Tapi, sistem akan mendeteksi dan mencatat kalau Anda melakukan pelanggaran. 

Pernah merasa melanggar aturan? Sebaiknya cek e-tilang online untuk mengetahuinya. Kalau tak Anda pahami, bisa-bisa STNK Anda terblokir dan dapat sanksi lainnya. 

Baca Juga: Nomor SIM C Berapa Digit? Inilah Ulasan dan Cara Ceknya

Apa Itu Tilang Elektronik?

Pertama, kita bahas dulu soal ETLE tilang atau tilang elektronik. Jadi, ini adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan kamera dengan tambahan fitur Automatic Number Plate Recognition guna merekam adanya pelanggaran otomatis. 

Sistem ini polisi kembangkan agar masyarakat patuh pada aturan lalu lintas, mengurangi adanya pungutan liar, sampai dengan memudahkan penindakan pelanggaran tanpa adanya interaksi langsung dengan polisi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, ETLE beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mencakup 34 provinsi dengan ratusan kamera statis dan mobile.

Kamera ETLE ini nantinya bisa detect berbagai pelanggaran. Contohnya seperti pelanggaran di lampu merah, tidak mengenakan helm, tidak mengenakan seatbelt, melawan arus, memakai ponsel saat berkendara, dan lainnya. 

Kemudian, data pelanggaran yang Anda lakukan terekam lalu terproses di bagian back office kepolisian. Lalu, Anda sebagai pemilik kendaraan biasanya bakal menerima surat konfirmasi tilang. 

Kalau tidak mengkonfirmasinya dalam lima hari, maka STNK kendaraan akan berisiko terblokir. Mengenai dendanya memang bervariasi yakni dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak mengenakan helm sampai Rp750 ribu buat pemakaian ponsel saat berkendara. 

Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? 

Sebenarnya, cara cek tilang manual dan elektronik itu berbeda dari segi kemudahannya. Tilang elektronik, lebih mudah Anda cek karena bisa terakses lewat ponsel saja. 

1. Menunggu Pengiriman Surat Tilang Otomatis 

Cara cek tilang elektronik paling sederhana adalah menunggu surat tilang dikirim ke alamat yang terdaftar pada data kendaraan Anda. 

Setelah kamera ETLE merekam pelanggaran, maka petugas akan memverifikasi data kendaraan dan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke rumah Anda sebagai pemilik kendaraan. 

Surat ini biasanya berisi detail pelanggaran, seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan instruksi pembayaran denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Namun, metode ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, pengiriman surat bisa memakan waktu, terutama jika alamat Anda tidak sesuai dengan data STNK. 

Kedua, jika surat tidak sampai atau Anda tidak menyadari pelanggaran, Anda bisa melewatkan batas waktu konfirmasi (lima hari) atau pembayaran (14 hari), yang berujung pada pemblokiran STNK.

Maka dari itu, metode ini kurang kami sarankan jika Anda ingin memantau status tilang secara proaktif.

2. Cek Lewat Situs Resmi ETLE

Untuk cara cek tilang elektronik mandiri, Anda bisa memanfaatkan situs resmi ETLE sebagai pilihan utama. Situs ini dikelola oleh Korlantas Polri dan mencakup data pelanggaran dari berbagai wilayah di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle melalui browser di ponsel atau komputer.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  • Klik tombol “Cek Data.”
  • Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available.” Jika ada, Anda akan melihat detail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi.

Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan STNK untuk hasil yang akurat. Situs ini sangat berguna untuk memantau pelanggaran secara real-time tanpa menunggu surat tilang. 

Untuk wilayah Jakarta, Anda juga bisa mengakses https://etle-pmj.info/id/check-data, yang dikelola oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor SIM C yang Akurat, Wajib Anda Ketahui!

3. Cek Lewat e-Tilang

cara cek tilang elektronik

Kemudian, cara cek tilang elektronik selanjutnya adalah melalui e-Tilang Polri. Websitenya yakni http://etilang.polri.go.id atau http://www.etilang.info. Ini bisa jadi alternatif kalau Anda mau tahu status tilang. 

Situs ini lebih cocok Anda gunakan kalau sudah menerima surat tilang atau mempunyai nomor registrasi. Berikut ini langkahnya: 

  • Buka situs e-Tilang melalui browser.
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko yang tertera di surat tilang.
  • Klik “Cari” untuk melihat informasi pelanggaran, termasuk identitas pelanggar, jenis kendaraan, pasal yang dilanggar, dan besaran denda.

4. Melalui Situs Kejaksaan

Situs Kejaksaan Republik Indonesia (https://tilang.kejaksaan.go.id) juga menyediakan layanan untuk Anda yang ingin memeriksa status tilang dan besaran denda setelah putusan pengadilan. 

Situs ini juga memungkinkan Anda mengambil sisa titipan denda jika denda yang pembayarannya melebihi putusan. Langkah-langkah buat mengakses dan juga cara cek tilang elektroniknya yakni: 

  • Akses situs tilang Kejaksaan.
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko.
  • Periksa detail pelanggaran, denda, dan opsi pengambilan barang bukti (SIM/STNK).
  • Lakukan pembayaran denda menggunakan kode pembayaran (BRIVA) melalui bank, ATM, atau aplikasi seperti Tokopedia.

Setelah pembayaran, Anda bisa mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri setempat atau menggunakan jasa pengiriman (jika tersedia). 

Aplikasi e-Tilang Kejaksaan, tersedia di Google Play Store, juga menawarkan fitur serupa dengan antarmuka yang lebih ramah pengguna.

5. Cek Lewat Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri di berbagai wilayah, terutama Jakarta, menyediakan layanan daring untuk memeriksa denda tilang. Caranya:

  • Kunjungi situs Pengadilan Negeri sesuai wilayah Anda.
  • Masukkan nama, nomor registrasi tilang, atau nomor polisi kendaraan.
  • Klik “Cari” untuk melihat besaran denda dan tanggal pengambilan barang bukti.

Pembayaran denda dilakukan di Kejaksaan Negeri, dan pelanggar tidak perlu menghadiri sidang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016. Metode ini ideal untuk memastikan besaran denda resmi setelah putusan pengadilan.

6. Kunjungi Website Ditlantas Polda

Beberapa Direktorat Lalu Lintas Polda, seperti Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, memiliki situs khusus untuk pengecekan tilang. Contohnya:

  • Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Polda Jawa Barat: https://konfirmasi.etlelodaya.id

Langkah-langkahnya mirip dengan situs ETLE:

  • Buka situs Ditlantas Polda yang relevan.
  • Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  • Klik “Cek Data” untuk melihat status pelanggaran.

Dalam situs ini, biasanya ada informasi lengkap mengenai pelanggaran yang ada di wilayah tertentu. Jadi, di mana pun tempat Anda, bisa langsung cek tilang daerah secara spesifik. 

Baca Juga: Inilah Cara Cek Nomor SIM A Secara Online Tanpa Repot!

Bagaimana Cara Bayar Tilang Elektronik?

Kalau Anda sudah tahu bagaimana cara cek tilang elektronik, sekarang kita bahas soal gimana cara bayarnya. Tenang, prosesnya relatif mudah karena hanya terdiri dari beberapa tahapan saja: 

1. Bayar Lewat situs Resmi e-Tilang

Pertama, Anda bisa bayar lewat situs resminya e-Tilang. Caranya: 

  • Masuk ke situs e-Tilang di tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Lalu, masukkan nomor berkas tilang atau juga nomor blangko yang ada di dalam surat tilang. 
  • Pilih “Cari” buat tahu detail besaran denda dan pelanggaran yang Anda lakukan. 
  • Klik “Bayar” lalu pilih metode pembayaran yang ada. Anda bisa bayar lewat bank atau dengan pembayaran online lain. 
  • Jika sudah selesai, langsung simpan bukti transaksi untuk jadi bukti kalau Anda sudah membayar dengan cara yang sah. 

2. Melalui Mobile Banking

Selanjutnya, Anda bisa pertimbangkan buat bayar lewat mobile banking. Caranya mudah, bisa lewat BRImo, BCA mobile, dan juga yang lainnya. 

Lalu, pilih menu transfer atau pembayaran. Kemudian, pilih opsi pembayaran e-Tilang atau BRIva. Selanjutnya, Anda bisa memasukkan nomor pembayaran tilang sebanyak lima belas digit yang ada di surat tilang. 

Kemudian, masukkan nominal pembayaran sesuai dengan besaran denda yang ada di situ. Tinggal konfirmasi transaksi lalu simpan bukti pembayarannya. 

Jadi, itulah cara cek tilang elektronik dan juga cara bayarnya. Sekarang, Anda bisa tahu caranya dan tidak lagi berisiko STNK terblokir karena pelanggaran di jalan raya. 

FAQ

Bagaimana cara mengecek apakah kena tilang elektronik?

Kalau Anda ingin cek, maka bisa pertimbangkan enam cara yang telah kami sebutkan mulai dari tunggu menerima surat tilang, cek situs resmi ETLE, cek lewat e-Tilang, melalui situs kejaksaan, maupun melalui Ditlantas Polda. 

Berapa biaya denda tilang elektronik?

Mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp750 ribuan per pelanggaran. 

Berapa lama keluar surat e-tilang? 

Paling tidak, Anda akan menerima surat tilang tiga hari setelah pelanggaran.

Other Post

Download Now !

aplikasi service mobil

Download Sekarang Reservasi jadi Lebih MUDAH, dan Dapatkan GRATIS Garansi Check Up untuk Kendaraan Kesayangan Anda

Related Post