Wacana terkait insentif mobil listrik 2026 telah menjadi perbincangan publik saat antara penghujung tahun sampai awal tahun. Kebijakan yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan produk mobil listrik di Tanah Air tampaknya mengalami perubahan.
Bagaimana tidak, kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2025. Tanggal tersebut memang sudah tercapai, tetapi masih banyak pertanyaan bagi pecinta otomotif apakah insentif mobil listrik bisa diperpanjang atau sudah tidak lagi valid.
Mobil listrik sendiri sudah menjadi tren bagi pecinta otomotif di Indonesia sepanjang tahun 2025. Tentu sudah banyak berbagai brand yang mempromosikan setiap produk secara agresif dengan harga cukup terjangkau.
Namun, tampaknya tren ini akan menurun jika kebijakan ini sudah tidak lagi berlaku. Lantas, apakah benar pemerintah memutuskan tidak lagi melanjutkan insentif untuk produk mobil listrik pada 2026?
Wacana Insentif Mobil Listrik 2026
Kabar ini sudah berembus di media massa dan media sosial menjelang akhir tahun 2025.
Narasinya, pemerintah memiliki rencana untuk mencabut insentif industri otomotif mulai tahun 2025.
Tentu ini mengundang kekhawatiran bagi peminat produk mobil listrik, apalagi yang belum sempat membelinya.
Terlebih lagi, daya beli masyarakat Indonesia terhadap produk otomotif, terutama mobil bahan bakar minyak, masih melemah.
Baca Juga: Fenomena Mobil Listrik Merupakan Respon Terhadap Sumber Daya Alam yang…
Pada tahun 2022-2026 saja, terdapat standar minimal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil listrik harus mencapai 40% melalui CKD (Completely Knocked Down).
Sementara itu, terdapat setidaknya delapan brand yang mendapat manfaat insentif mobil listrik murni, yaitu: BYD, VinFast, Citroen, Maxus, AION, GWM, Xpeng, dan Geely.
Insentif inilah berupa bea masuk produk impor CBU (Completely Built-Up) sebesar 0%.
Kehadiran insentif terhadap mobil listrik menjadi angin segar, baik bagi produsen dan konsumen. Tidak mengherankan kedelapan brand ini masuk ke dalam jajaran brand mobi terpopuler di Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik
Pemerintah Konfirmasi Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia Berakhir
Menanggapi wacana yang telah beredar itu, pemerintah mengkonfirmasi akan menghapus kebijakan insentif untuk mobil listrik. Artinya, relaksasi pajak impor pada kedelapan brand tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, produsen mobil listrik wajib memenuhi TKDN mulai 1 Januari 2026. Yaitu mencapai target TKDN sebesar 40 persen melalui perakitan CKD.
Target ini akan secara perlahan meningkat mulai tahun 2027. Tepatnya, TKDN harus mencapai 60 persen dengan transisi menuju perakitan IKD (Incompletely Knocked Down).
Tidak sampai di situ, masih ada target jangka panjang yaitu peningkatan TKDN sebesar 80 persen.
Target ini akan mendorong peningkatan skema manufaktur komponen secara parsial (part-by-part).
Terlebih lagi, kedelapan brand tadi juga wajib menjalankan skema produksi impor dan dalam negeri secara berimbang.
Artinya, produsen tidak boleh melebihi kuota impor CBU yang setara dengan kuota produksi di Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik
Dampak Insentif Mobil Listrik Berakhir
Penghentian kebijakan ini sudah memicu kekhawatiran bagi setiap pihak yang tertarik untuk membeli produk mobil listrik murni.
Pastinya, harga produk kemungkinan besar mengalami penyesuaian, khususnya mobil berstatus impor CBU.
Akibatnya, terdapat peluang konsumen harus memperhatikan harga lebih cermat. Terutama konsumen menengah ke bawah yang memilih opsi cicilan bulanan.
Inilah yang bisa memicu penurunan minat konsumen akibat insentif mobil listrik Indonesia berakhir.
Sebagai perbandingan, adopsi kendaraan listrik di Tanah Air mencapai 207.000 unit pada tahun 2024.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 78 persen dari tahun 2023. Kenaikan ini tentunya berkat pembebasan bea masuk impor.
Bahkan, bukan tidak mungkin lagi minat masyarakat berganti kembali pada mobil berbahan bakar minyak.
Belum lagi, pengguna mobil listrik masih cukup terbatas di Indonesia meski faktanya mengalami pertumbuhan. Banyak dari pengguna tipe mobil ini dari kalangan kelas menengah ke atas.
Masalah lain terdapat pula pada dampak perlambatan ekonomi di Indonesia. Pada 10 bulan pertama tahun 2025 saja, daya beli masyarakat masih rendah. Alhasil, permintaan terhadap produk otomotif masih belum mengalami peningkatan.
Tetapi masih ada dampak baik bagi produsen meski terdapat perubahan insentif mobil listrik 2026.
Brand yang berhasil mencapai target TKDN 40 persen masih bisa menikmati PPN sebesar 1 persen. Nilai tersebut tergolong rendah sehingga memungkinkan mereka memimpin pasar.
Erwin Juntoro, seorang car enthusiast dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di dunia otomotif. Lulusan SMK Otomotif, Erwin punya minat yang tinggi dalam bidang kelistrikan, mesin, transmisi, tune-up dan modifikasi kendaraan. Driven by Passion, Fueled by Innovation.