Blog
Mobil Plat Merah Dilarang Isi BBM Bersubsidi, Ini Aturannya!
Pemerintah kini menegaskan larangan bagi kendaraan dinas berpelat merah untuk mengisi BBM bersubsidi. Mobil plat merah dilarang isi BBM bersubsidi
Pemerintah kini menegaskan larangan bagi kendaraan dinas berpelat merah untuk mengisi BBM bersubsidi. Mobil plat merah dilarang isi BBM bersubsidi ini tertuang dalam aturan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Di dalamnya, mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, wajib menggunakan BBM non-subsidi. Misalnya seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.
Hal ini untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, bukan untuk kendaraan pemerintah yang sudah memiliki anggaran operasional tersendiri.
Baca Juga: MPV Mewah Denza D9 Resmi Mengaspal, Tantang Toyota Alphard!
Penegakan Aturan Mobil Plat Merah Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Aturan BBM untuk kendaraan dinas ini sebenarnya telah berlaku sejak lama, tapi implementasinya masih menghadapi tantangan.
Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah mulai memperketat pengawasan.
Salah satunya di SPBU Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pihak pengelola menolak melayani mobil pelat merah yang mencoba mengisi Pertalite atau solar subsidi.
SPBU tersebut hanya memperbolehkan kendaraan dinas menggunakan BBM non-subsidi, seperti Pertamax atau Pertamina Dex.
Baca Juga: Mengapa Penjualan Mobil Malaysia Salip Indonesia di Tahun 2025?
Pengecualian untuk Layanan Publik
Mobil plat merah boleh isi Pertalite hanya untuk beberapa jenis kendaraan saja. Misalnya, kendaraan yang memberi layanan publik secara langsung seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Semua jenis kendaraan tersebut masuk boleh menggunakan solar subsidi. Tapi, pengecualian ini memiliki mekanisme ketat.
Misalnya, kendaraan layanan publik wajib mendaftar lewat aplikasi MyPertamina. Selain itu, harus memakai QR Code atau barcode setiap mengisi BBM dan tunduk pada pembatasan kuota harian. Kuota harian yang berlaku yakni 60 – 80 liter per hari.
Baca Juga: Review VinFast VF3, Mobil EV Affordable Asal Vietnam
Fakta di Lapangan Masih Banyak Pelanggaran
Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan masih kerap terjadi. Beberapa laporan media mencatat kasus mobil pelat merah yang nekat mengisi BBM bersubsidi.
Di Banjarnegara, Jawa Tengah, Juni 2024 lalu, sebuah mobil milik pemerintah daerah tertangkap mengisi Pertalite di SPBU Wangon. Pengisian itu berlangsung tanpa hambatan, meski aturan melarang.
Kasus lain terjadi di Pamekasan, Madura, November 2024. Sopir kendaraan dinas Satpol PP mengaku tetap mengisi BBM bersubsidi dengan alasan “instruksi pimpinan” dan keterbatasan anggaran.
Pernyataan ini langsung memicu kritik publik karena bertentangan dengan Perpres yang berlaku.
Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Agustus 2023, ada mobil kedinasan yang secara rutin mengisi Pertalite dan solar bersubsidi. Kondisi ini memantik tuntutan masyarakat agar aparat menindak tegas pelanggaran tersebut.
Dengan banyaknya kasus ini, sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah antisipatif.
Di Sukabumi, Jawa Barat misalnya, ASN selalu dapat peringatan agar tidak menggunakan BBM bersubsidi bagi kendaraan kedinasan mereka.
Aturan ini muncul agar subsidi BBM dari pemerintah bisa benar-benar terserap oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.