Ada dua jenis tilang, yakni dengan cara manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Keduanya sama-sama merupakan bukti pelanggaran lalu lintas. Lantas, apa yang jadi perbedaan tilang manual dan ETLE?
Pertanyaan tersebut memantik rasa penasaran sebagian orang, terutama yang wilayahnya belum berlaku ETLE dan masih manual. Inovasi ETLE membuktikan bahwa kemajuan teknologi mulai mengubah cara penertiban lalu lintas.
Apa Saja Perbedaan Tilang Manual dan ETLE?
Meski tujuannya sama, yaitu menindak pelanggaran lalu lintas, proses dan mekanisme antara tilang manual dan ETLE memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Berikut penjelasannya:
1. Prosedur
Tilang manual artinya pelanggaran ditindak langsung oleh petugas kepolisian di lapangan. Biasanya, polisi stand by pada titik-titik jalan tertentu untuk melakukan pencegatan.
Bagi pengendara yang tidak mematuhi tata tertib lalu lintas akan diberhentikan dan dimintai keterangan.
Setelah itu, petugas akan memberikan surat tilang saat itu juga. Jadi, prosesnya berlangsung secara tatap muka antara pelanggar dan petugas.
Sementara itu, pada ETLE, tidak ada petugas yang bertugas di lapangan. Tilang elektronik memanfaatkan teknologi kamera berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Kamera ini biasanya ada di ruas-ruas jalan tertentu yang strategis untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Kemudian, rekaman tersebut akan sampai ke tangan petugas untuk melalui proses identifikasi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Cara Kerja Tilang Elektronik di Jalan Raya
2. Area Pengawasan
Perbedaan tilang manual dan elektronik berikutnya terletak pada lingkup area pengawasannya. Pada tilang manual, pengawasan bergantung pada keberadaan petugas di lapangan.
Polisi biasanya berjaga di titik tertentu dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung di sekitar lokasi tersebut. Artinya, jangkauan pengawasan relatif terbatas, kurang lebih 50 meter.
Sementara itu, tilang elektronik menggunakan kamera pengawas pada titik-titik strategis yang mampu merekam pelanggaran dalam cakupan area yang lebih luas, kurang lebih jarak 100 meter.
Teknologi memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas bisa lebih efisien dan otomatis tanpa bergantung pada kehadiran fisik petugas di setiap lokasi.
3. Surat Tilang
Jika terkena tilang manual, pengendara akan mendapat surat biru dan merah. Slip biru berarti pengendara harus membayar denda via bank, ATM, maupun e-banking sebagai persyaratan pengambilan sitaan SIM/STNK di kantor polisi/kejaksaan.
Sementara jika mendapat slip merah, artinya pengendara harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri sesuai jadwal.
Penting untuk memahami beda slip tilang biru dan merah ini supaya tidak salah langkah.
Lalu, surat tilang manual tersebut langsung pengendara terima pada saat kejadian penindakan.
Hal ini berbeda pada ETLE yang akan menerima surat konfirmasi pelanggaran melalui email.
Namun, waktu penerimaan surat pelanggaran tersebut tidak selalu langsung pada hari H pelanggaran. Bisa jadi keesokan harinya atau lusa.
4. Batas Waktu Penyelesaian

Perbedaan tilang manual dan ETLE juga terlihat dari batas waktu penyelesaiannya. Butuh waktu sekitar 14 hari untuk menyelesaikan perkara tilang manual, baik itu membayar denda atau menghadiri sidang di pengadilan.
Sementara itu, pada sistem ETLE terdapat dua batas waktu, yakni konfirmasi dan penyelesaian.
Ketika pemilik kendaraan mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, mereka perlu melakukan konfirmasi sekitar 8 hari.
Selanjutnya, batas waktu terakhir untuk menyelesaikan pembayaran denda bagi pemilik kendaraan adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika terlambat membayar denda, akibatnya adalah pemblokiran sementara pada data STNK kendaraan.
Baca Juga: 6 Cara Cek Tilang Elektronik dan Metode Mudah Pembayarannya
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang
Ada beberapa contoh tindakan pengendara yang akan mendapat surat tilang, berikut daftarnya:
- Berkendara di bawah umur
- Membonceng lebih dari dua orang
- Menggunakan gadget saat berkendara
- Menerobos atau melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Melawan arus
- Melampaui kecepatan
- Dll.
Apabila melanggar salah satu contoh tersebut, biaya denda tilang manual maupun ETLE bervariasi mulai dari ratusan hingga jutaan ribu rupiah.
Nantinya, nominal denda bisa berdasarkan putusan hakim maupun sudah sistem tentukan.
Baca Juga: 8 Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Kelebihan dan Kekurangan Tilang Manual vs ETLE
Perbedaan tilang manual dan ETLE juga bisa Anda tinjau dari segi kelebihan dan kekurangannya. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini:
1. Kelebihan dan Kekurangan Tilang Manual
Salah satu kelebihan tilang manual adalah fleksibilitasnya dalam menjangkau lokasi yang belum terpasang kamera ETLE.
Petugas kepolisian dapat melakukan pengawasan secara langsung di berbagai titik yang rawan terjadi pelanggaran.
Lalu, pengendara yang melanggar tidak hanya mendapat surat tilang, tetapi juga edukasi dari petugas polisi untuk tidak mengulangi tindak pelanggaran.
Namun, tilang manual memiliki keterbatasan jangkauan karena bergantung pada kehadiran petugas. Lalu, berpotensi muncul konflik antara petugas polisi dan pengendara kendaraan yang tidak terima.
Selain itu, dalam praktiknya, sistem tilang manual juga rentan disalahgunakan oleh oknum polisi yang nakal untuk melakukan pemerasan atau suap sebagai ganti lolos dari tilang.
2. Kelebihan dan Kekurangan ETLE
Tilang elektronik atau ETLE memiliki keunggulan dari sisi efisiensi dan transparansi. Kamera pengawas dapat bekerja kapan saja tanpa bergantung pada kehadiran petugas di lokasi.
Sistem ini juga mampu meminimalkan potensi pungutan liar karena proses penindakan secara otomatis berdasarkan rekaman kamera dan melalui verifikasi sistem.
Namun, kekurangan dari ETLE adalah tidak adanya interaksi dua arah. Pelanggar bisa langsung lolos saat melakukan kesalahan, sehingga efek jera bisa terasa kurang bagi sebagian orang.
Selain itu, tidak semua jenis pelanggaran bisa kamera pengawas tangkap secara sempurna.
Apalagi, beberapa pengendara ada yang sengaja memasang plat palsu untuk menghindari tilang.
Permasalahan administratif juga muncul ketika kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama. Alhasil, pemilik kendaraan lama yang menerima surat pelanggaran padahal bukan mereka yang melanggar.
Erwin Juntoro, seorang car enthusiast dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di dunia otomotif. Lulusan SMK Otomotif, Erwin punya minat yang tinggi dalam bidang kelistrikan, mesin, transmisi, tune-up dan modifikasi kendaraan. Driven by Passion, Fueled by Innovation.