Cara Urus Balik Nama Mobil yang Mudah, Langsung Jadi

Supaya tidak mengalami kesulitan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda yang baru membeli mobil bekas perlu mengetahui cara balik

Supaya tidak mengalami kesulitan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda yang baru membeli mobil bekas perlu mengetahui cara balik nama mobil.

Selain memudahkan proses bayar pajak, menggunakan nama sendiri pada berbagai dokumen kendaraan memberikan berbagai keuntungan. Salah satunya yaitu nama Anda akan secara resmi tercatat pada dokumen-dokumen, seperti BPKB, dan STNK.

Cara Balik Nama Mobil

Memiliki BPKB (Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama sendiri bermanfaat memudahkan berbagai urusan terkait kendaraan.

Salah satunya yaitu bisa melakukan pajak di kota sendiri tanpa pinjam KTP orang lain. Selain itu, BPKB atas nama sendiri juga memudahkan transaksi seperti pengurusan asuransi dan pengajuan kredit kendaraan.

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara balik nama mobil, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mempersiapkan Dokumen Syarat

Pertama-tama, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk pengurusan balik nama kendaraan. Dokumen syarat balik nama mobil meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik mobil dan fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi atau bukti pembelian mobil dan fotokopinya (dengan materai Rp10 ribu dan tanda tangan penjual dan pembeli mobil)
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan dari Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

2. Datang ke Samsat

Setelah semua dokumen persyaratan siap, Anda bisa memasukkannya ke dalam satu map. Kemudian Anda wajib datang ke Samsat tempat mobil terdaftar.

Inilah mengapa cara balik nama mobil beda kota bisa cukup rumit. Pasalnya, Anda perlu meluangkan waktu untuk mengunjungi Samsat pada kota tempat BPKB terdaftar.

Jadi, Anda perlu mengecek terlebih dahulu wilayah tempat mobil didaftarkan pada BPKB. Misalnya, BPKB terdaftar di Jakarta Pusat, maka Anda harus datang ke Samsat Jakarta Pusat untuk melakukan pengurusan balik nama.

Sesampainya di Samsat, sampaikan keperluan Anda dan serahkan dokumen persyaratan pada petugas di loket mutasi.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya, Anda akan melalui tahapan cek fisik kendaraan. Pada tahap ini, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan pada mobil yang hendak Anda balik nama.

Tahap ini bertujuan untuk memastikan kendaraan memiliki rangka dan mesin sesuai keterangan dalam STNK dan BPKB. Setelah memeriksa, petugas akan mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Hasil cek fisik selanjutnya harus diserahkan ke petugas loket. Anda juga perlu mengisi formulir yang petugas berikan.

Setelah itu, petugas loket akan mengeluarkan dokumen resmi hasil cek fisik. Ada baiknya Anda membuat fotocopy dari dokumen tersebut untuk jaga-jaga kebutuhan tahapan balik nama BPKB.

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya cabut berkas dan pelunasan pajak jika ada yang belum terbayar.

Langkah selanjutnya, Anda perlu ke bagian mutasi dan menyerahkan semua berkas yang sudah dilegalisir. Setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas, Anda perlu mengisi formulir mutasi.

Ada biaya pendaftaran mutasi sebesar Rp75.000 – Rp250.000,-. Setelah membayar, Anda akan menerima dua rangkap kwitansi. Salah satunya untuk petugas, sementara rangkap kedua harus Anda bawa saat pengambilan berkas.

Pada hari pengambilan berkas yang ditentukan, bawa bukti pembayaran dan serahkan ke petugas. Saat nama Anda dipanggil, petugas akan mengembalikan berkas dan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar administrasi Rp10.000,-.

Cara balik nama mobil di Samsat bisa memerlukan waktu selama 5-7 hari. Jadi, Anda perlu dua kali mendatangi Samsat tempat BPKB terdaftar.

Baca juga: Cara Menyambungkan Bluetooth ke Mobil, Mudah Banget!

4. Datang ke Samsat Terdekat

Tiga tahap sebelumnya dalam cara balik nama mobil dikenal juga dengan sebutan tahap cabut berkas.

Setelah cabut berkas beres, Anda perlu mendatangi Samsat tujuan untuk mendaftarkan mobil menggunakan KTP milik Anda. Biasanya, Samsat tujuan adalah yang terdekat dari alamat pemilik mobil.

Datangi loket proses balik nama sambil membawa dokumen persyaratan. Kemudian, akan dilakukan tes fisik kendaraan lagi sebagai langkah konfirmasi. Anda juga perlu mengisi formulir dengan data yang tepat.

Setelah cek fisik kendaraan, Anda sebaiknya membuat fotokopi hasil tes fisik dan kwitansi kemudian melegalisir.

Kemudian, Anda bisa mendatangi loket mutasi dan menyerahkan semua berkas sesuai syarat yang diperlukan. Petugas juga bisa meminta BPKB asli untuk diperiksa.

Selanjutnya, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Petugas juga akan meminta Anda kembali pada hari yang ditentukan untuk proses selanjutnya.

Biasanya, Anda perlu kembali mendatangi Samsat setelah 2-5 hari. Tunjukkan bukti pembayaran STNK, kemudian tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.

Petugas akan memberitahukan biaya penerbitan STNK baru yang perlu Anda bayarkan. Setelah selesai, Anda akan menerima STNK baru dengan nama Anda.

5. Cara Balik Nama Mobil Khusus BPKB

cara balik nama mobil

cara balik nama mobil khusus BPKB

Tahapan sebelumnya merupakan cara untuk balik nama STNK. Setelah menerima STNK baru, Anda bisa mulai melakukan pengurusan balik nama BPKB dengan mengunjungi Polda setempat. Berikut cara dan syarat balik nama mobil khusus BPKB:

  • Pertama, siapkan berkas persyaratan meliputi:
    • Fotokopi STNK baru
    • Fotokopi BPKB
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi hasil cek fisik yang sudah legalisir
    • Fotokopi kwitansi pembelian motor
    • BPKB asli
  • Datangi Polda setempat dengan membawa semua berkas dalam map. Kemudian, serahkan berkas persyaratan pada bagian Ditlantas.
  • Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir penerbitan BPKB baru dan mengecek kelengkapan berkas.
  • Setelah semua berkas lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan pembayaran pengurusan BPKB melalui ATM yang tersedia dekat loket.
  • Usai membayar, Anda perlu kembali antri ke loket balik nama. Serahkan berkas dan tanda pembayaran. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan tanda terima. Tanda terima ini nantinya digunakan untuk pengambilan BPKB.
  • Anda bisa mengambil BPKB baru pada hari yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data, kemudian memberikan BPKB baru atas nama Anda.

6. Cara Balik Nama Mobil Online

Bagi Anda yang terkendala waktu untuk mengunjungi kantor Samsat, bisa melakukan balik nama mobil secara online. Berikut caranya:

  • Buka browser pada perangkat Anda dan kunjungi laman BAPENDA.
  • Kemudian, klik menu Samsat lalu pilih Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan milik Anda.
  • Selanjutnya, masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB).
  • Masukkan kode captcha, lalu klik cari.
  • Hasil pencarian yang muncul akan menampilkan biaya balik nama untuk mobil Anda.

Seperti yang Anda simak, metode online tersebut belum bisa mencakup seluruh proses pengurusan balik nama, sehingga Anda tetap perlu meluangkan waktu untuk mengunjungi Samsat.

Perawatan Mobil Terbaik

Anda baru beli mobil bekas? Kalau begitu, sebaiknya pastikan mobil mendapatkan perawatan terbaik supaya tetap prima seperti baru.

HaloBengkel hadir sebagai solusi segala permasalahan mobil Anda. Tenaga ahli kami mampu melakukan berbagai service berkualitas, mulai dari ganti oli, tune up, hingga servis berkala.

Kami juga menyediakan layanan konsultasi online 24/7 dan booking service online.

Sudah siap melakukan cara balik nama mobil? Setelah balik nama, jangan lupa untuk memberikan perawatan terbaik supaya mobil tahan lama.

Baca juga: Cara Mengemudi Mobil Matic: Solusi Belajar Mobil yang Mudah

FAQ

Berapa biaya balik nama mobil?

Besar biaya pasti untuk balik nama bisa berbeda. Pasalnya, kebijakan dari setiap daerah berbeda-beda. Selain itu, terdapat sejumlah biaya lain seperti penerbitan STNK, Surat Mutasi, TNKB, dan BPKB.

Berapa lama pengurusan balik nama STNK?

Sekitar 5-7 hari.

Apakah pengurusan BPKB bisa sehari jadi?

Tidak. Anda perlu dua kali ke Polda untuk pengambilan berkas. Biasanya, perlu waktu sekitar 2-5 hari.

Other Post

Download Now !

aplikasi service mobil

Download Sekarang Reservasi jadi Lebih MUDAH, dan Dapatkan GRATIS Garansi Check Up untuk Kendaraan Kesayangan Anda

Related Post