Wajib Tahu! Ini 5 Cara Kerja Tilang Elektronik di Jalan Raya

Tilang elektronik adalah sebuah kosakata yang mungkin sudah tidak asing lagi sejak tahun 2023. Meski sudah diberlakukan di seluruh titik

Tilang elektronik adalah sebuah kosakata yang mungkin sudah tidak asing lagi sejak tahun 2023. Meski sudah diberlakukan di seluruh titik jalanan di Indonesia, tetapi nyatanya masih banyak orang belum tahu cara kerja tilang elektronik seperti apa.

Sehingga, masih banyak pengemudi yang bingung bagaimana penerapan dan apakah aktivitasnya di jalan raya melanggar peraturan atau tidak. 

Pasalnya, meski tidak mendapat teguran langsung, sanksi akan keluar saat konfirmasi pelanggaran.

Apalagi cara kerja dari e-tilang elektronik ini tidak Anda pahami, pasti akan memberatkan di kemudian hari karena biaya sanksi yang membengkak. Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti pembahasan berikut ini secara rinci.

Baca juga: 10 Cara Melihat CCTV Jalan Melalui Website dan Aplikasi

Pengertian Tilang Elektronik (ETLE)

Sebelum membahas cara kerja dari e-tilang itu seperti apa, sudah sepatutnya Anda paham apa itu tilang elektronik atau ETLE.

Secara pengertian tilang elektronik adalah teknologi yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas di seluruh wilayah di Indonesia dengan lebih ringkas dan terstruktur. Penempatannya berada di setiap ruas jalan khususnya lampu merah.

Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE ini akan merekam dan saat proses pengecekan, pengemudi akan mendapatkan surat panggilan terkait pelanggan yang telah dilakukan.

Kemudian, pelanggar juga harus membayar sejumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang berlaku. Rentang biayanya pun berbeda-beda.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan ETLE ini secara tidak langsung mengajak pengemudi untuk lebih disiplin terhadap peraturan lalu lintas terlepas ada polisi atau tidak di jalan raya.

Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Diincar oleh ETLE

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Dikenakan ETLE

Merupakan peraturan baru yang di sah kan pada tahun 2023 lalu, ETLE memiliki beberapa poin terkait jenis pelanggan yang bisa masuk ke dalam tilang elektronik. Beberapa jenis pelanggannya antara lain:

  • Pengemudi melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Bagi pengemudi roda empat lupa atau sengaja tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar
  • Bermain handphone saat berkendara di jalan raya
  • Melawan arus lalu lintas padahal sudah ada rambu peringatan di Seberang jalan
  • Melanggar lampu lalu lintas dengan sengaja
  • Memakai plat nomor palsu atau bahkan tidak menggunakan plat nomor sama sekali

Seluruh peraturan dan jenis pelanggaran tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 berkaitan dengan lalu lintas dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor.

Jika Anda tidak ingin menerima surat peringatan dan membayar denda dengan nominal yang tidak sedikit, maka pastikan untuk menghindari berbagai pelanggaran tersebut.

Dengan cek tilang elektronik secara berkala melalui website resmi Korlantas Polri untuk memastikan pembaharuan peraturan yang berlaku.

Terus berhati-hati dalam berkendara dan pastikan tidak melanggar lalu lintas meskipun tidak ada polisi di jalan raya.

Baca juga: Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Cara Kerja Tilang Elektronik

Bersifat online dan tidak semua pengemudi menyadari titik ruas jalan mana yang terpasang CCTV, lantas bagaimana cara kerja tilang elektronik? Ada 5 tahapan e-tilang elektronik bekerja. Dilansir dari situs Korlantas Polri, berikut tahapannya:

1. Foto dan Video Lalu Lintas

Tahap pertama dari kerja ETLE adalah menangkap pelanggar lalu lintas di jalan raya melalui layar monitor dalam bentuk foto atau video. Keberadaan dua arang bukti ini nantinya akan berlanjut Back Office ETLE di RTMC Polda sekitar. 

2. Pelacakan Identitas

Cara Kerja Tilang Elektronik

Kemudian, setelah pihak Back Office menerimanya akan berlangsung proses lanjutaan yaitu identifikasi menggunakan ERI atau Electronic Registration and Identification.

Pada tahap pelacakan identitas ini, kepolisian akan bisa mendeteksi siapa pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas dan mengidentifikasi orang serta alamatnya. Perlu Anda ketahui bahwa ERI hanya Korlantas Polri saja yang memilikinya.

3. Pengiriman Surat Pelanggaran

Apabila proses pelacakan telah berhasil, petugas akan melanjutkan proses konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor. 

Jadi, nantinya pelanggar akan menerima surat konfirmasi dan bukti penangkapan kamera ETLE.

Proses konfirmasi ini merupakan tahap awal sebagai pengambilan tindakan tegas terhadap pelanggan yang terjadi. 

Selain itu, konfirmasi juga perlu untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan data kepemilikan orang tersebut.

Apabila bukan karena faktor kendaraan sudah dijual atau alasan lainnya, pihak kepolisian akan melangsungkan pengurusan ke tahap berikutnya.

4. Konfirmasi

Kemudian, setelah penerimaan surat oleh pelaku pelanggaran lalu lintas benar-benar tervalidasi, maka penerima surat harus segera melakukan konfirmasi.

Pada tahap ini, penerima bisa melakukannya melalui website Korlantas Polri atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Konfirmasi ini juga berjangka, kurang lebih 8 hari sejak penerimaan surat.

Apabila setelah surat teguran pelanggan sampai tetapi pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Maka, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran STNK sementara pada kendaraan tersebut.

5. Pembayaran Denda

Terakhir, apabila keseluruhan proses telah terselesaikan dengan baik, kini saatnya pelaku pelanggaran lalu lintas untuk membayarkan denda.

Pembayaran denda ini biasanya dilakukan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA yang tertera pada surat penilangan.

Nah, demikianlah beberapa pembahasan seputar cara kerja tilang elektronik yang perlu Anda pahami. 

Pastikan untuk meminimalisir berbagai bentuk pelanggan supaya Anda tidak perlu membayar denda karena kesalahan yang tertangkap CCTV.

Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pemakaian plat nomor palsu dan kebut-kebutan di jalan. 

Hal ini menjadi permasalahan serius yang patut diwaspadai, utamanya bagi calon pembeli mobil bekas.

Plat palsu yang beredar membuat kerugian besar pada Anda membeli kendaraan bekas. Oleh karena itu, sebelum membeli percayakan inspeksi secara detail oleh tim professional seperti HaloBengkel.

Anda akan mendapat informasi lengkap untuk memutuskan transaksi pembelian lanjut atau tidak. Melalui tim inspeksi dari HaloBengkel, Anda akan mendapatkan catatan lengkap terkait keamanan dan kualitas mobil bekas yang diinginkan.

Other Post

Download Now !

aplikasi service mobil

Download Sekarang Reservasi jadi Lebih MUDAH, dan Dapatkan GRATIS Garansi Check Up untuk Kendaraan Kesayangan Anda

Related Post