Syarat Perpanjang SIM Balikpapan yang Wajib Disiapkan

Masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis? Kalau begitu, sebaiknya segera persiapkan berbagai syarat perpanjangan SIM Balikpapan. Setelah semua persyaratan

Masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis? Kalau begitu, sebaiknya segera persiapkan berbagai syarat perpanjangan SIM Balikpapan.

Setelah semua persyaratan siap, maka Anda bisa mengunjungi Satlantas Polresta Balikpapan atau layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan. Supaya proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa semua persyaratan secara lengkap.

Sebagai catatan, terdapat aturan baru mengenai syarat perpanjangan SIM Balikpapan. Mari simak informasi selengkapnya.

Syarat Perpanjang SIM Balikpapan

Mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Anda juga perlu memastikan bahwa SIM masih berlaku supaya terhindar dari terkena sanksi akibat pelanggaran aturan.

Maka dari itu, pengemudi disarankan melakukan perpanjangan SIM Balikpapan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM Balikpapan yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • SIM asli dan fotokopi 
  • Hasil tes psikologi SIM
  • Surat keterangan sehat

Persyaratan tersebut wajib Anda siapkan untuk memperpanjang SIM A atau C. Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Mengutip dari Kaltim Faktual, Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan berencana menerapkan aturan baru untuk pengurusan SIM dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Polresta Balikpapan saat ini tengah melakukan uji coba penerapan aturan tersebut mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga tanggal 30 September 2024.

Maka, bagi Anda yang perlu memperpanjang SIM dalam kurun waktu tersebut, perlu menyertakan kartu BPJS.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi Mudah dan Anti Ribet

Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM

Selain mempersiapkan seluruh dokumen syarat perpanjang sim di Balikpapan, Anda juga perlu membawa sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Biaya tersebut sesuai aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • Perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp80.000,-
  • Perpanjangan SIM C, CI, CII: Rp75.000,-
  • Perpanjangan SIM D dan DI: Rp30.000,-
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000,-

Anda bisa mengunjungi layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM sesuai jadwal dan lokasi. Maka Anda perlu mengecek dulu jadwal SIM Keliling Balikpapan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan.

Anda juga bisa memperpanjang SIM dengan datang langsung ke Satlantas Polresta Balikpapan.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling menyediakan layanan perpanjangan khusus untuk SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jadi, Anda tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku melalui layanan ini.

Apabila baru mendekati habis masa berlaku, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SIM:

  • Kunjungi Satpas atau SIM Keliling terdekat dari lokasi Anda. Bawa semua dokumen persyaratan perpanjang SIM Balikpapan. Pastikan bahwa Anda sudah menyiapkan semua syarat secara lengkap.
  • Setelah sampai di Satpas, isi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan memasukkan data yang benar.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis.
  • Selanjutnya, Anda perlu melalui proses perekaman sidik jari dan pengambilan foto.
  • Tunggu sebentar hingga proses pembuatan SIM baru selesai. Jika tidak bisa langsung jadi, maka petugas akan memberitahukan tentang tanggal pengambilan SIM baru.

Baca Juga: Cara Urus Balik Nama Mobil yang Mudah, Langsung Jadi

Cara Pembuatan SIM Baru

Apabila masa berlaku sudah terlewat, maka Anda bisa memerlukan pembuatan SIM baru. Berikut prosedur pembuatan SIM baru:

  • Berkunjung ke Polres atau Polresta terdekat dengan membawa dokumen syarat meliputi pas foto 3×4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat.
  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM. Lampirkan pas foto dan fotokopi KTP.
  • Bayar biaya pembuatan SIM baru sesuai jenisnya. Biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp120.000,-, sementara pembuatan SIM C baru biayanya Rp100.000,-.
  • Kumpulkan semua dokumen persyaratan dalam satu map, kemudian serahkan kepada petugas.
  • Ikuti ujian teori pembuatan SIM.
  • Setelah lulus ujian teori, Anda perlu mengikuti ujian praktik mengemudi.

Berdasarkan peraturan terbaru, peserta ujian SIM yang tidak lulus bisa mengulang pada hari yang sama tanpa menunggu jadwal ulang. Namun, ujian hanya terbatas dua kali dalam sehari.

Apabila tidak lulus lagi, maka Anda harus melakukan ujian ulang dalam waktu 14 hari setelah ujian pertama.

Sebagai info tambahan, Anda juga akan dikenai biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Besar biaya untuk tes psikologi adalah sekitar Rp37.500,-. Sementara itu, untuk tes kesehatan besarnya menyesuaikan tarif dari klinik atau rumah sakit terkait.

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Mobil, Rincian Lengkap dan Syaratnya

Itulah berbagai syarat perpanjangan SIM Balikpapan. Syarat-syarat tersebut berlaku untuk permohonan memperpanjang SIM A dan C. Untuk perpanjangan dan pembuatan jenis SIM lainnya bisa terdapat syarat tambahan yang harus Anda penuhi.

Selain mengantongi SIM, kondisi mobil juga menjadi faktor penting bagi keamanan berkendara.

HaloBengkel menyediakan service lengkap untuk mengatasi berbagai permasalahan mobil Anda. Selain memberikan pengerjaan dan pelayanan profesional, HaloBengkel terkenal akan biaya service yang bersahabat.

Menariknya lagi, HaloBengkel punya aplikasi yang memudahkan Anda mengakses layanan bengkel kapan saja membutuhkan. Yuk, install aplikasinya untuk booking layanan HaloBengkel.

Other Post

Download Now !

aplikasi service mobil

Download Sekarang Reservasi jadi Lebih MUDAH, dan Dapatkan GRATIS Garansi Check Up untuk Kendaraan Kesayangan Anda

Related Post