Plat Nomor Putih: Fakta, Aturan, dan Penerapannya

Belakangan, ada banyak kendaraan dengan plat nomor putih di jalanan. Banyaknya plat nomor dengan warna ini di jalan raya karena

Belakangan, ada banyak kendaraan dengan plat nomor putih di jalanan. Banyaknya plat nomor dengan warna ini di jalan raya karena ada perubahan mengenai aturan pemakaiannya. 

Sebelumnya, hanya ada kendaraan dengan plat hitam dengan tulisan putih. Namun, sekarang berkebalikan yakni plat nomornya yang warna putih dan tulisannya berwarna hitam. 

Seperti apa plat nomor warna putih ini? Apa maksudnya? Mengapa banyak yang mengubahnya? Simak lengkap di sini. 

Baca Juga: Begini Cara Melacak Plat Mobil yang Benar, Bisa Online!

Apa Itu Plat Nomor Putih

Plat nomor putih artinya tanda jika mobil tersebut sudah mengikuti aturan terbaru dari pemerintah. Terutama dalam hal pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Sebelumnya, plat putih ini hanya terpakai untuk tanda mobil dipakai oleh diplomat asing. Selain itu, ada juga kode khusus yang jadi indikasi negara asal kelompok diplomatik terkait. 

Namun, sejak 2022 yang lalu, kebijakan plat nomor putih pada kendaraan termasuk mobil sudah berlaku. 

Kapan plat nomor putih kapan berlaku? Tepatnya pada pertengahan bulan Juni 2022. 

Kebijakan tersebut berdasar pada upaya untuk pelaksanaan ETLE. Nah, ETLE itu sendiri merupakan teknologi buat tahu pelanggaran lalu lintas. 

Bedanya dengan sistem sebelumnya, sejak peraturan tersebut berlaku, pihak kepolisian dapat melihat pelanggaran dengan merekam foto dan juga informasi pelanggaran dengan kamera dan juga sensor. 

Kamera serta sensor yang ada pun terpasang di beberapa titik yang memudahkan proses pemantauan menyeluruh pada kendaraan bermotor termasuk mobil. 

Penggunaan Plat Putih untuk Efektivitas e-Tilang

Sebenarnya, apa efek dari penerapan kebijakan tersebut? Jawabannya efektivitas dari e-tilang atau tilang elektronik. 

Dengan plat putih, sensor kamera dapat lebih mudah membaca nomor pada plat tersebut. Jadi, akurasinya memang lebih baik daripada plat hitam dengan tulisan putih. 

Kehadiran plat nomor putih ini, nantinya membuat kamera tilang elektronik lebih mudah mengetahui kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika ada motor atau mobil yang melanggar, maka otomatis sistemnya akan menilai. 

Apa Bedanya Plat Putih dan Hitam? 

Tapi, apa saja sih yang membuat kedua plat ini berbeda? Mari simak bedanya di sini: 

1. Warna Plat Itu Sendiri

Tentu, bedanya adalah pada warna dari plat itu sendiri. Plat putih, jelas warnanya putih. Begitu juga dengan plat hitam yang memberi warna pada besi plat dengan warna hitam. 

2. Penerapan Kedua Jenis Plat

Selain itu, bedanya juga pada penerapannya. Kalau Anda memiliki kendaraan baru atau baru saja memperpanjang STNK, maka plat putih yang akan Anda gunakan. 

Hal ini juga berlaku jika terjadi perubahan kepemilikan. Sedangkan untuk plat nomor hitam, biasanya cuma kendaraan yang sudah lama beredar dan juga sudah lama terdaftar pada sistem. 

Kalau Anda beli mobil bekas juga demikian. Warna platnya akan putih karena harus melakukan pengubahan kepemilikan. 

3. Karakteristik Plat

Selanjutnya, perbedaannya yakni punya karakteristik masing-masing. 

Umumnya, plat putih punya karakteristik tambahan seperti logo negara, nomor seri kendaraan, dan gambar provinsi. 

Tapi, karakteristik ini tak bisa Anda temukan pada plat nomor berwarna hitam. Pasalnya, Anda hanya bisa dapat huruf dan angka di sana. 

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Mobil, Rincian Lengkap dan Syaratnya

Sebenarnya, Sejak Kapan Plat Nomor Putih Berlaku?

Bolehkah plat putih dipakai? Tentu boleh, apalagi aturannya juga sudah lama berlaku dan diterapkan di Indonesia. 

Dari berbagai sumber, aturan ini berlaku dari pertengahan bulan Juni tahun 2022 yang lalu. 

Jadi, kalau saat ini Anda menemukan banyak plat putih yang berseliweran di jalan, maka jangan heran karena aturannya sudah lama berlaku. 

Selanjutnya, informasi dari Korlantas Polri juga bilang jika materialnya telah berhasil terdistribusikan ke setiap Pola dari awal Juni tahun 2022. 

Namun, jika Anda masih memakai plat hitam dan belum menggantinya sampai saat ini jangan khawatir. 

Pasalnya, plat nomor warna hitam itu masih berlaku dan masih sah sampai masa berlakunya habis. 

Jadi, kalau Anda ingin memperpanjang STNK, nantinya SAMSAT setempat akan memberikan plat yang berbeda. 

Siapa Saja yang Menggunakan Plat Putih?

plat nomor putih

Sebenarnya semua kendaraan baik motor dan mobil itu wajib mengikuti aturan ini. Namun, ada ketentuan lebih spesifik tentang siapa saja yang wajib menggunakan plat nomor putih pada kendaraan: 

1. Kendaraan yang Masa Berlaku Plat Nomornya Sudah Habis

Setiap kendaraan seperti mobil, punya masa aktif plat maksimal lima tahun dan ini sudah jadi aturan sejak lama. 

Biasanya di plat juga sudah ada keterangannya mengenai kode bulan dan juga tahun di bagian bawah. 

Jika masa berlaku dari plat nomor yang Anda pakai sudah habis, maka harus menggantinya pakai plat warna putih. 

2. Kendaraan Baru

Kalau Anda beli kendaraan baru, maka wajib juga pakai plat ini. Pasalnya, plat nomor yang akan Anda dapatkan memang warna putih. 

Perlu Anda ingat, ini bukan berlaku sementara platnya. Dulu memang begitu, kalau platnya warna putih dan tulisannya merah memang menandakan itu masih mobil baru dan harus ganti ke warna hitam kalau sudah muncul plat resminya. 

Tapi sekarang, sudah tidak ada lagi aturan yang demikian karena itu bisa Anda pakai dari awal pembelian sampai masa berlakunya habis. 

Baca Juga: Berapa Harga Plat Nomor Cantik? Begini Cara Buatnya!

3. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Saat memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk periode 5 tahun, maka Anda sebagai pemilik kendaraan juga untuk mengganti plat nomor lama. 

Plat nomor yang sebelumnya berwarna hitam dan sudah tidak berlaku akan terganti dengan plat nomor baru yang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Untuk memudahkan Anda dalam pengecekan status plat nomor, bisa langsung menggunakan aplikasi E-Samsat. 

Penggunaan E-Samsat akan memberikan akses cepat dan praktis untuk memastikan keabsahan informasi kendaraan Anda.

4. Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Ketika Anda membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya dan melakukan perubahan kepemilikan, maka Anda akan menerima Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru. 

Jika proses pengalihan kepemilikan dilakukan sekitar bulan Juni 2022, setiap pemilik kendaraan berhak menggunakan plat nomor putih dengan tulisan hitam.

Namun, perlu Anda catat bahwa meskipun semua memenuhi semua persyaratan, mungkin ketersediaan stok plat nomor putih di Polda masih terbatas. 

5. Modifikasi 

Tak jarang, Anda akan menemukan berbagai modifikasi di Indonesia. Termasuk bagi car plate dengan warna putih. 

Mengenai mobil-mobil yang memodifikasinya, maka perlu perhatikan dulu seperti apa aturan buat modifikasinya. 

FAQ

Plat nomor putih artinya apa?

Artinya kendaraan tersebut sudah mengikuti aturan Polri yang berlaku dari Juni 2022 lalu. 

Apakah bisa ditilang?

Selama warna tulisannya hitam, maka plat putih tidak akan kena tilang. 

Kenapa plat nomor jadi putih?

Perubahan warna terjadi demi efektivitas penerapan aturan ETLE. 

Apakah ganti warna plat harus bayar?

Di SAMSAT, saat Anda ingin mengganti warna plat harus bayar Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kalau motor, Rp60.000.

Other Post

Download Now !

aplikasi service mobil

Download Sekarang Reservasi jadi Lebih MUDAH, dan Dapatkan GRATIS Garansi Check Up untuk Kendaraan Kesayangan Anda

Related Post