8 Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Meskipun ada Undang-Undang mengatur sanksi atau denda pelanggaran lalu lintas, tetapi masih banyak pengendara yang melanggar. Apakah ini karena ketidaktahuan

Meskipun ada Undang-Undang mengatur sanksi atau denda pelanggaran lalu lintas, tetapi masih banyak pengendara yang melanggar. Apakah ini karena ketidaktahuan soal sanksi pelanggaran lalu lintas atau disengaja?

Pemberian denda atau sanksi pelanggaran lalu lintas bukan tanpa alasan. Ketika terjadi kecelakaan, tidak hanya berdampak negatif bagi si pelanggar tetapi juga bagi pengendara lain. Ini yang perlu kita pahami bersama!

Jadi, bagi Anda yang melanggar lalu lintas, maka akan terkena denda. Lalu, berapa denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia? Apa saja daftar pelanggaran lalu lintas yang terkena denda? Simak informasinya di bawah ini.

Mengenal Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggaran lalu lintas adalah aktivitas yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya yang termasuk kategori hukum pidana. 

Peraturan lalu lintas berfungsi untuk mengatur perilaku pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

Tujuan peraturan lalu lintas adalah untuk memberikan jaminan keselamatan kepada setiap pengguna jalan. 

Hanya saja, masih banyak orang melanggar peraturan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Itulah sebabnya, pemerintah menciptakan sanksi atau denda pelanggaran lalu lintas berupa pidana kurungan selama waktu tertentu. Namun, sanksi pelanggar lalu lintas bisa berupa denda uang sebesar jumlah tertentu.

Dengan adanya denda, masyarakat diharapkan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. 

Hal ini penting kita pahami agar bisa menjadi teladan dan contoh baik dalam berlalu lintas agar terhindar dari dampak negatif.

Baca juga: 10 Cara Melihat CCTV Jalan Melalui Website dan Aplikasi

Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Sebenarnya denda bagi yang melanggar lalu lintas di jalan raya semakin tinggi dan bisa memperoleh sanksi pidana berat. Daripada penasaran, berikut ini daftar denda pelanggaran lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009: 

1. Pengendara Tidak Memiliki SIM

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalanan. SIM adalah bukti registrasi seseorang layak membawa kendaraan bermotor setelah uji keterampilan dan pengetahuan soal berlalu lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 tentang LLAJ, bagi yang tidak memiliki SIM saat berkendara akan didenda. Denda berupa pidana kurungan 4 bulan atau denda uang paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara Tidak Memiliki STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus selalu Anda bawa saat berkendara. Dokumen STNK ini akan menjadi bukti kendaraan adalah hak milik bukan kendaraan hasil pencurian.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 tentang LLAJ, bagi yang tidak memiliki atau membawa STNK saat berkendara, maka sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Cara Menjaga Keselamatan Diri dan Orang Lain di Jalan Raya

3. Kendaraan Tidak Memiliki Plat Nomor

Pada Undang-Undang tilang terbaru Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki plat nomor akan kena sanksi kurungan 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

Dengan adanya peraturan ini, setiap kendaraan wajib memiliki atau terpasang plat nomor. Plat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas kendaraan dan tanda bukti kendaraan tersebut terdaftar di data kepolisian.

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas

denda pelanggaran lalu lintas

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas akan kena sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1.

Oleh karena itu, pengendara wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas yang terpasang di jalanan. Hal ini bertujuan agar pengendara tertib berlalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya.

5. Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Jika kendaraan yang Anda miliki tidak memenuhi syarat teknis, maka bisa terkena sanksi dan denda pelanggaran berlalu lintas. Misalnya dari bentuk, ukuran, karoseri, dan hal teknis lainnya tidak sesuai dengan syarat.

Sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2, bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis akan terkena sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau bayar denda uang maksimal Rp500 ribu.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara kendaraan bermotor khususnya roda 4 ke atas yang tidak memakai sabuk pengaman bisa terkena denda. Sabuk pengaman menjadi alat keselamatan dan keamanan saat berkendara sehingga wajib Anda pakai.

Jika tidak memakai sabuk pengaman, maka ada sanksi pidana kurungan 1 bulan. Sementara tarif denda pelanggaran lalu lintas ini paling banyak Rp250 ribu. Hal ini sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 289.

Baca juga: Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

7. Melanggar Batas Kecepatan di Jalanan

Menurut Pasal 287 Ayat 5 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan raya bisa kena sanksi pidana selama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jika Anda tidak ingin terkena sanksi ataupun denda, maka jangan melanggar batas kecepatan saat berkendara di jalan raya. 

Biasanya rambu lalu lintas khusus batas kecepatan terpasang di jalan tol dan jalan lainnya.

8. Memakai Smartphone Saat Berkendara

Penggunaan smartphone saat berkendara sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi. Oleh karena itu, bagi pengendara yang melanggar akan ada sanksi dan bayar denda pelanggaran.

Hal ini sebagaimana aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 soal penggunaan smartphone saat berkendara. 

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp750 ribu.

Itulah informasi mengenai denda pelanggaran lalu lintas yang wajib Anda ketahui, agar tidak melanggar aturan. Sebelum berkendara pastikan mengecek kendaraan dalam kondisi prima agar aman dan nyaman.

Jika Anda membutuhkan layanan perawatan dan perbaikan mobil, maka Anda bisa hubungi HaloBengkel. Cek informasi lengkapnya lewat website kami.



Other Post

Download Now !

aplikasi service mobil

Download Sekarang Reservasi jadi Lebih MUDAH, dan Dapatkan GRATIS Garansi Check Up untuk Kendaraan Kesayangan Anda

Related Post